Sidang dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga terdakwa duduk di hadapan majelis hakim dan kompak menggunakan kemeja putih.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa dan sikap Abdul Wahid selama persidangan justru menjadi keadaan yang memberatkan.
JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000.
JPU juga meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut jika denda dan uang pengganti tidak dibayar.
Selain pidana pokok dan pidana tambahan, JPU turut meminta agar Abdul Wahid dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
"Demikianlah tuntutan ini kami bacakan dan serahkan di depan persidangan," tutup Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi tersebut.