Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking · Riau

Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta, dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta, dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Foto di generate menggunakan AI

Jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Tuntutan ini menandai tahapan krusial dalam proses hukumnya dan menjadi sorotan publik.

Sidang dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga terdakwa duduk di hadapan majelis hakim dan kompak menggunakan kemeja putih.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa dan sikap Abdul Wahid selama persidangan justru menjadi keadaan yang memberatkan.

JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000.
JPU juga meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut jika denda dan uang pengganti tidak dibayar.

Selain pidana pokok dan pidana tambahan, JPU turut meminta agar Abdul Wahid dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

"Demikianlah tuntutan ini kami bacakan dan serahkan di depan persidangan," tutup Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sumber
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional