PEKANBARU (TUAH) – Terdakwa Raihan Mufazzar mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Fara, saat keduanya dipertemukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/7).
Pertemuan antara terdakwa dan korban berlangsung dalam agenda pemeriksaan persidangan. Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta keluarga korban, Raihan menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada Fara.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan Raihan terhadap Fara, mahasiswi UIN Suska Riau. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang terjadi di lingkungan kampus pada Februari 2026 lalu.
Dalam persidangan, Raihan mengaku bersalah atas perbuatannya. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat diterima oleh korban dan keluarganya. Sementara itu, Fara mengikuti jalannya persidangan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Majelis hakim memimpin jalannya sidang secara tertib dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda lanjutan sesuai tahapan proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Riau karena menyangkut tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Putusan nantinya akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.