Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking

Jadwal Vonis Abdul Wahid Ditetapkan 30 Juli 2026, Putusan Majelis Hakim Jadi Penentu

Jadwal Vonis Abdul Wahid Ditetapkan 30 Juli 2026, Putusan Majelis Hakim Jadi Penentu
Generate ai/internet

PEKANBARU (TUAH) – Sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Sidang tersebut menjadi tahapan akhir setelah rangkaian pemeriksaan saksi, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pledoi), hingga replik dan duplik selesai dilaksanakan.

Sebelum majelis hakim membacakan amar putusan, tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan duplik pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara tersebut, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atas dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan. Pada sidang replik, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan terdakwa.

Sementara itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam pledoinya membantah seluruh tuduhan jaksa. Pihak terdakwa menilai dakwaan tidak didukung alat bukti yang cukup dan memohon agar majelis hakim membebaskan Abdul Wahid dari seluruh dakwaan.

Sidang putusan pada 30 Juli 2026 akan menjadi penentu akhir perkara di tingkat pengadilan pertama. Majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan. Hingga putusan dibacakan, belum dapat dipastikan apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa, menjatuhkan vonis yang berbeda, atau membebaskan terdakwa.

TUAH akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyajikan informasi resmi setelah amar putusan dibacakan oleh majelis hakim.

Bagikan
D
Penulis
Danpe

Jurnalis teknologi dan isu Riau. Menulis dengan pendekatan data.