Senin, 3 Agustus 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Jukir Liar Tarik Parkir Rp15 Ribu di Minimarket Jalan Sudirman Pekanbaru, Kabur Saat Didatangi Dishub

Jukir Liar Tarik Parkir Rp15 Ribu di Minimarket Jalan Sudirman Pekanbaru, Kabur Saat Didatangi Dishub
Generate ai/internet

Praktik parkir liar kembali menjadi perhatian di Pekanbaru setelah seorang juru parkir (jukir) diduga memungut tarif hingga Rp15 ribu di halaman sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru langsung turun ke lokasi, namun pelaku lebih dulu melarikan diri sebelum petugas tiba.

PEKANBARU (TUAH) — Dugaan praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang juru parkir (jukir) diduga memungut biaya parkir hingga Rp15 ribu kepada pengendara di halaman sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman.

Kasus tersebut memicu keluhan masyarakat karena tarif yang diminta jauh di atas ketentuan parkir yang berlaku. Informasi itu kemudian diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, yang langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penindakan.

Dishub Turun Tangan, Pelaku Keburu Kabur

Petugas Dishub Pekanbaru mendatangi lokasi setelah menerima laporan mengenai aktivitas jukir liar tersebut.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat sehingga langsung meninggalkan tempat sebelum sempat diamankan.

Meski demikian, Dishub memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaku serta meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.

Tarif Tidak Wajar Rugikan Masyarakat

Tarif parkir sebesar Rp15 ribu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan retribusi parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa dasar hukum maupun izin resmi.

Pemerintah Kota Pekanbaru selama ini terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang beroperasi di pusat perbelanjaan, minimarket, hingga ruas jalan protokol.

Warga Diminta Laporkan Praktik Parkir Liar

Dishub Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan atau dilakukan oleh oknum yang diduga tidak memiliki izin.

Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penindakan sekaligus mencegah praktik serupa terus berulang di berbagai lokasi.

Pengawasan juga akan terus diperkuat melalui patroli rutin bersama aparat terkait guna menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

📌 Yang Perlu Anda Ketahui

  • Jukir liar diduga memungut tarif parkir hingga Rp15 ribu di halaman sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
  • Dishub Pekanbaru langsung melakukan penindakan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
  • Masyarakat diminta melaporkan praktik parkir liar agar dapat segera ditindak dan tidak kembali merugikan pengguna kendaraan.
Sumber
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional