Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Feature · Riau

Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Penangkaran Ikan Arwana yang Beroperasi Tanpa Izin di Riau

Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Penangkaran Ikan Arwana yang Beroperasi Tanpa Izin di Riau
Dok kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel sebuah fasilitas penangkaran ikan arwana di Riau karena beroperasi tanpa izin, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi konservasi dan perizinan dalam budidaya satwa dilindungi. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan budidaya ikan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

PEKANBARU (TUAH) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel sebuah fasilitas penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, karena membudidayakan ikan arwana jenis dilindungi tanpa memiliki izin yang sah, Rabu (8/7) kemarin. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan budidaya satwa dilindungi. Penyegelan dilakukan setelah KKP menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan penangkaran ikan arwana yang masuk kategori dilindungi oleh undang-undang tanpa izin resmi.

Sebagaimana dikutip dari portal resmi Kementerian Kelautan Perikanan Indonesia, kkp.go.id.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menegakkan hukum dan melindungi komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi atau masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (9/7).

Penyegelan terhadap PT AWL merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KKP untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan budidaya ikan di seluruh wilayah. Fasilitas yang berlokasi di Pekanbaru tersebut terbukti melakukan penangkaran ikan arwana yang masuk kategori dilindungi oleh undang-undang. Tanpa izin resmi, aktivitas semacam ini berpotensi mengancam kelestarian spesies dan merusak upaya konservasi yang telah berjalan. Ikan arwana, terutama beberapa jenisnya, merupakan spesies yang dilindungi karena status konservasinya yang rentan di alam liar.

KKP memiliki mandat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk perlindungan terhadap spesies langka. Tindakan penyegelan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan budidaya satwa dilindungi. PT AWL kini menghadapi konsekuensi hukum atas aktivitas penangkaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha penangkaran ikan, khususnya yang melibatkan spesies dilindungi, untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan.

Perizinan yang sah bukan hanya formalitas, melainkan jaminan bahwa kegiatan budidaya mendukung upaya konservasi. Masyarakat juga diharapkan lebih peduli terhadap asal-usul ikan hias yang mereka beli, memastikan tidak berasal dari praktik ilegal. Dengan demikian, kegiatan penangkaran ikan arwana dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkontribusi pada pelestarian, bukan eksploitasi berlebihan.**

Yang Perlu Anda Ingat:

  • KKP menyegel fasilitas penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau.
  • Penyegelan dilakukan karena PT AWL membudidayakan ikan arwana jenis dilindungi tanpa izin resmi.
  • Kasus ini menekankan pentingnya perizinan dan kepatuhan regulasi untuk konservasi spesies dilindungi.
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional