JAKARTA (TUAH) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menduga Suhardiman mengumpulkan dana sekitar 46.500 dolar Singapura dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani dan dikumpulkan melalui pihak perantara sebelum dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut KPK, uang tersebut diduga disiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kaitannya dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
KPK: Amplop Sudah Diserahkan, Nilainya Belum Diketahui
Meski menyebut uang telah diserahkan, KPK mengaku belum mengetahui jumlah pasti uang yang berada di dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan.
Budi menjelaskan, saat Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal uang di dalam amplop.
"Pak Menteri Kehutanan dalam laporan penolakan gratifikasi tidak menyebutkan jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut," katanya.
KPK kemudian melakukan proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal terhadap laporan tersebut. Hasilnya, laporan penolakan gratifikasi itu tidak dapat diproses sebagai laporan gratifikasi karena perkara yang sama telah masuk ke tahap penyidikan.
Raja Juli Mengaku Tidak Mengetahui Isi Amplop
Kasus ini bermula dari pertemuan resmi antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.
Menurut Raja Juli, audiensi tersebut berlangsung secara terbuka setelah adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan juga didokumentasikan melalui daftar hadir dan notula resmi.
Usai pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan menyatakan tidak pernah mengetahui isi di dalamnya.
Pernyataan tersebut kemudian disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan penolakan gratifikasi.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Lembaga antirasuah belum mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah uang yang benar-benar diterima, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, maupun kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dana milik petani untuk kepentingan pengurusan izin kawasan hutan, sekaligus melibatkan pejabat daerah dan kementerian.
📌 Yang Perlu Anda Ketahui
• KPK menduga 46.500 dolar Singapura dikumpulkan dari SHU petani anggota KUD di Kuantan Singingi melalui perantara.
• Dana tersebut diduga akan digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan disebut telah diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
• Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing dan menyatakan telah memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan. KPK menyebut laporan penolakan gratifikasi tidak diproses karena perkara telah masuk tahap penyidikan.