Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru Terbongkar, Diduga Dikendalikan Napi Lapas

Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru Terbongkar, Diduga Dikendalikan Napi Lapas
Gambar di buat menggunakan AI

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 2,2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dua orang kurir ditangkap, sementara penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pekanbaru.

PEKANBARU (TUAH) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan 2,2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkotika, masing-masing berinisial AR dan R.

Kasus ini menjadi sorotan karena hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Penyelundupan Terungkap Berkat Kecurigaan Petugas Avsec

Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II mencurigai gerak-gerik seorang calon penumpang berinisial AR yang hendak melakukan perjalanan ke Jakarta.

Ketika menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan dan dilakban pada tubuh pelaku.

"Pada saat pemeriksaan X-ray, pelaku kedapatan membawa dua bungkus sabu yang disembunyikan di selangkangannya dengan cara dilakban," kata Kompol Ade Zaldi.

Setelah menerima laporan dari pihak Avsec, tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Polisi Temukan Tambahan Sabu di Bandara

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku telah menginap selama sekitar dua pekan di sebuah hotel di kawasan sekitar bandara.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati pelaku dan menemukan satu unit timbangan digital serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Penyelidikan berlanjut setelah pelaku mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya yang dititipkan di bagian informasi Bandara SSK II.

Petugas kemudian menemukan dua bungkus sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu.

Kurir Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Dalam pemeriksaan, AR mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang akan membawa sabu tersebut ke Jakarta.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan paket narkotika tersebut ke tujuan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pelaku lain berinisial R, yang diduga berperan mengantarkan barang kepada AR sebelum keberangkatan.

Diduga Dikendalikan Napi di Lapas Pekanbaru

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru.

Menurut Kompol Ade Zaldi, pelaku R menerima perintah dari atasannya yang diketahui memiliki komunikasi dengan narapidana tersebut.

"Dari tersangka R memang tidak ada barang bukti, tapi dia adalah kurir yang mengantar barang ke tersangka AR atas perintah bosnya. Bosnya ini yang berhubungan dengan napi di Lapas Pekanbaru. Namun, kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih kami kembangkan," ujarnya.

Polda Riau menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap identitas pengendali jaringan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Lapas Masih Menjadi Tantangan Pemberantasan Narkoba

Kasus ini kembali menunjukkan tantangan aparat penegak hukum dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berulang kali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana sebagai pengendali jaringan. Kondisi tersebut mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap komunikasi dan aktivitas penghuni lapas guna mencegah peredaran narkotika dari balik penjara.

📌 Yang Perlu Anda Ketahui

• Polda Riau menggagalkan penyelundupan 2,2 kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan menangkap dua orang kurir.

• Pelaku AR menyembunyikan sabu di selangkangan dan dijanjikan upah Rp20 juta untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.

• Penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali jaringan, sementara polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional