Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking · Riau

Mantan Dirut SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Sebut Mantan Bupati Rohil Terseret Aliran Dana PI

Mantan Dirut SPRH Divonis 11 Tahun Penjara, Hakim Sebut Mantan Bupati Rohil Terseret Aliran Dana PI
Generate ai/internet

Majelis hakim juga mengungkap adanya aliran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

PEKANBARU (TUAH) – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, divonis 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkap adanya aliran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Kamis (16/7/2026). Selain pidana penjara, Rahman dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim menyatakan Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dalam persidangan juga terungkap Rahman memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar.

Dalam pertimbangan hukum, hakim mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satunya kepada mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang disebut menerima aliran dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim menyatakan Afrizal Sintong turut bertanggung jawab dalam rangkaian perbuatan yang terungkap di persidangan. Selain itu, hakim juga menguraikan berbagai penyimpangan lain, mulai dari pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, Rahman belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik penasihat hukum Rahman maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10.804.155.655 subsider lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen senilai Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar.

Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.***

Sumber
Bagikan
D
Penulis
Danpe

Jurnalis teknologi dan isu Riau. Menulis dengan pendekatan data.