Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking · Riau

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen
Generate ai/internet

MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga konsumen tidak dirugikan setelah membayar layanan yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

JAKARTA (TUAH) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hangus begitu saja. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026), MK menyatakan sisa kuota merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi yang wajib mendapat perlindungan hukum.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap ketentuan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga konsumen tidak dirugikan setelah membayar layanan yang belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang masih tersisa memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh konsumen. Oleh sebab itu, sisa kuota harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun alasan lain seperti perpanjangan masa aktif.

MK juga menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Operator diberi ruang untuk menawarkan beberapa pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, hingga mekanisme penggunaan sisa kuota. Kanal pengaduan pelanggan juga diminta diperkuat agar perlindungan hak konsumen dapat berjalan secara efektif.

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mempelajari amar putusan MK dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku apabila diperlukan.

Bagikan
D
Penulis
Danpe

Jurnalis teknologi dan isu Riau. Menulis dengan pendekatan data.