Pemilik kendaraan yang menunggak pajak masih memiliki kesempatan memutihkan denda dan memperoleh potongan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjalan di sejumlah daerah sepanjang 2026.
Program pemutihan umumnya mencakup penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan. Di sebagian daerah, skemanya disertai pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua serta penghapusan pajak progresif. Besaran potongan berbeda-beda menurut kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menjalankan program ini untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, memutakhirkan data kepemilikan kendaraan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Jumlah daerah yang menawarkan pemutihan pada 2026 disebut bertambah dibanding tahun sebelumnya.
Karena periode dan syaratnya tidak seragam, pemilik kendaraan disarankan memastikan jadwal serta ketentuan yang berlaku di wilayahnya. Informasi resmi dapat dicek melalui kantor Samsat setempat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Bagi pembaca, momen pemutihan bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan dengan beban lebih ringan sekaligus menertibkan legalitas kendaraan sebelum masa program berakhir.
Yang Perlu Anda Ingat:
- Pemutihan menghapus denda PKB dan, di sebagian daerah, membebaskan BBNKB kedua serta pajak progresif.
- Periode dan syarat berbeda tiap daerah — cek Samsat, Bapenda, atau aplikasi Signal.
- Jumlah daerah yang menggelar pemutihan pada 2026 bertambah dibanding tahun lalu.