PEKANBARU (TUAH) – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah memperjuangkan hibah sebanyak 18 aset eks Caltex di kawasan Rumbai agar dapat menjadi aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Aset yang diperjuangkan bukan sekadar tanah. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas publik, mulai dari pelabuhan, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas olahraga, lahan yang direncanakan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), hingga tanah untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Pengajuan terhadap aset-aset tersebut sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru melalui mekanisme pinjam pakai kepada SKK Migas pada Januari 2022. Namun hingga kini, proses hibah belum selesai sehingga aset tersebut belum secara resmi menjadi milik Pemko Pekanbaru.
Dari daftar yang diungkapkan, sejumlah aset yang diperjuangkan di antaranya tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang, tiga bangunan pelabuhan, serta tanah dan/atau bangunan sejumlah sekolah negeri.
Aset pendidikan tersebut meliputi SD Negeri 08 Rumbai, SD Negeri 09 Rumbai, SD Negeri 149 di Kelurahan Lembah Damai, SD Negeri 150 di Jalan Patria Sari, SD Negeri 32 di Lembah Damai, serta SMP Negeri 6 di Jalan Camp, Kecamatan Rumbai.
Pemko juga mengajukan tanah dan/atau bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai di Jalan Sembilang, tanah landfill di Jalan Pekanbaru–Minas Kilometer 8 seluas sekitar 10 hektare yang direncanakan untuk RTH, Jalan Paus di Rumbai, taman olahraga di Jalan Yos Sudarso, serta tanah TPU di kawasan Jalan Sembilang.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan proses hibah masih berlangsung. Pemko masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan aset.
“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” ujar Zulhelmi.
Menurutnya, hingga saat ini aset-aset tersebut belum resmi menjadi milik Pemko Pekanbaru karena proses hibah masih berjalan.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah,” jelasnya.
Khusus kawasan Pelabuhan Rumbai, Zulhelmi menyebut statusnya masih pinjam pakai. Pemko juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” katanya.
Pemko Pekanbaru berharap proses hibah tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset eks Caltex sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelolanya secara lebih optimal.
Perjuangan mendapatkan 18 aset tersebut pun tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan aset daerah. Pemko dituntut memastikan aset yang nantinya berhasil dihibahkan memiliki status hukum yang jelas, dikelola secara baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pekanbaru.