PEKANBARU (TUAH) – Bupati Siak menyampaikan langsung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah penghasil kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/6) tersebut dimanfaatkan Afni untuk menyuarakan aspirasi daerah di tengah padatnya agenda Wakil Presiden saat berkunjung ke Riau
Dikutip dari media sosial Bupati Siak, Afni menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus menyampaikan kondisi keuangan daerah yang dinilainya semakin berat akibat kebijakan pembagian DBH.
Menurut Bupati Siak, daerah yang dipimpinnya merupakan salah satu daerah penghasil sumber daya alam. Namun, skema pembagian DBH yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil yang menanggung dampak langsung aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Dalam pertemuan itu, Bupati Siak juga mengungkapkan bahwa dirinya baru menjabat dan menghadapi beban utang daerah yang mencapai hampir Rp400 miliar, sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi sangat terbatas untuk membiayai pembangunan.
"Saya berharap semoga nanti bisa punya waktu untuk beraudiensi khusus dengan Bapak, menyampaikan persoalan di daerah. Kami daerah penghasil, tetapi saat ini kondisinya luar biasa terkait Dana Bagi Hasil," ujar Bupati Siak kepada Wakil Presiden Gibran.
Ia menjelaskan, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat ditingkatkan secara cepat karena sebagian besar wilayah Siak telah dimanfaatkan untuk hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), serta berbagai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
Usai pertemuan, Bupati Siak mengaku bersyukur karena Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, Gibran memahami persoalan tersebut karena memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Alhamdulillah, beliau sangat memberikan atensi. Kami berdiskusi lebih lama dari waktu yang dijadwalkan. Beliau juga memahami karena beliau pernah menjadi kepala daerah," katanya.
Bupati Siak menegaskan, Dana Bagi Hasil tidak seharusnya dipandang sebagai kebijakan yang bersifat opsional. Menurutnya, DBH merupakan hak daerah penghasil atas kontribusi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Ia menilai daerah penghasil tidak hanya memberikan pemasukan bagi negara, tetapi juga menanggung berbagai konsekuensi, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga berkurangnya potensi pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
"Namanya saja Dana Bagi Hasil. Ketika negara memperoleh hasil dari eksploitasi sumber daya alam di daerah, maka daerah juga menanggung beban lingkungan, beban sosial, dan berbagai dampak lainnya. Karena itu DBH jangan dijadikan kebijakan yang bersifat opsional," tegasnya.
Bupati Siak juga menolak jika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, potensi PAD di perkotaan jauh lebih besar, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan yang aktivitasnya lebih tinggi dibandingkan wilayah kabupaten.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perlakuan yang lebih adil kepada daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain bertemu Wakil Presiden, Bupati Siak mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah kementerian. Ia berharap dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi serupa kepada Presiden RI.***
---
Yang Perlu Anda Ketahui :
- Bupati Siak menyampaikan langsung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
- Pemerintah Kabupaten Siak menilai DBH merupakan hak daerah penghasil dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional.
- Bupati Siak berharap pemerintah pusat memberikan skema pembagian yang lebih adil bagi daerah penghasil yang menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam.