PEKANBARU (TUAH) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyatakan optimistis majelis hakim akan memutus perkara yang menjeratnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7).
Menurut Abdul Wahid, replik yang dibacakan JPU masih didominasi argumentasi yang dinilainya belum mampu membantah poin-poin pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum. Ia juga menilai belum terdapat fakta maupun alat bukti baru yang disampaikan dalam replik tersebut.
Meski memiliki pandangan berbeda terhadap materi replik, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga selesai dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan," ujarnya kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan menyusun duplik sebagai tanggapan atas replik JPU sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Setelah tahapan tersebut selesai, majelis hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan sebelum menjadwalkan pembacaan putusan.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh proses pembuktian dan pembelaan dinyatakan selesai.