Jumat, 31 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Abdul Wahid Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara, Sebut Kasusnya "Penuh Rekayasa"

Abdul Wahid Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara, Sebut Kasusnya "Penuh Rekayasa"
Generate AI/internet

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Abdul Wahid menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan menyebut perkara yang menjeratnya sarat rekayasa.

PEKANBARU (TUAH) — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Langkah hukum tersebut ditempuh karena Abdul Wahid meyakini putusan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia juga menilai sejumlah keadaan yang meringankan tidak menjadi pertimbangan dalam amar putusan.

Abdul Wahid: Saya Merasa Tidak Bersalah

Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Bahkan, ia menyebut perkara tersebut sarat dengan rekayasa.

"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," kata Abdul Wahid, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).

Selain mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, Abdul Wahid juga menilai putusan tersebut memiliki nuansa politis. Meski demikian, ia mengaku tetap percaya masih ada ruang untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum di tingkat berikutnya.

"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan.

Tim Kuasa Hukum Nilai Fakta Persidangan Diabaikan

Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan permohonan banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, sejumlah fakta penting selama persidangan belum menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kemal menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak pernah terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," ujar Kemal.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai kembali seluruh alat bukti dan fakta persidangan secara menyeluruh sehingga menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan.

Banding Menjadi Tahap Lanjutan Proses Hukum

Pengajuan banding merupakan hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam perkara Abdul Wahid, proses banding akan menjadi tahapan penting untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk penilaian terhadap alat bukti, penerapan pasal, serta kesesuaian antara fakta persidangan dengan putusan yang dijatuhkan.

📌 Yang Perlu Anda Ketahui

  • Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
  • Abdul Wahid mengaku tidak bersalah dan menyebut perkara yang menjeratnya "penuh rekayasa".
  • Tim kuasa hukum menilai fakta persidangan tidak membuktikan adanya penerimaan gratifikasi maupun pemerasan, sehingga meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara tersebut.
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional