PEKANBARU (TUAH) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid** setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra pada Kamis (30/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Dalam putusannya, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Jaksa sebelumnya mendakwa Abdul Wahid telah memaksa sejumlah kepala UPT menyerahkan uang untuk berbagai kepentingan dengan total mencapai sekitar Rp2,45 miliar.
Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena Abdul Wahid belum pernah dihukum, masih berusia relatif muda, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sidang Mendapat Perhatian Publik
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mendapat perhatian masyarakat.
Sejak pagi, puluhan pendukung Abdul Wahid terlihat memadati kompleks pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Sejumlah anggota keluarga, termasuk istri terdakwa, juga hadir di ruang sidang saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Vonis terhadap Abdul Wahid menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Riau karena melibatkan kepala daerah aktif dan berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan provinsi.
📌 Yang Perlu Anda Ketahui
- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
- Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
- Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK, yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.