PADANG (TUAH) – Kebakaran melanda Kantor Bersama Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang pada Senin tanggal 13/7/26 dini hari pukul 00:31 Wib, mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Estimasi kerugian finansial sebesar Rp 1,8 miliar ini menunjukkan skala kerusakan signifikan pada bangunan dan aset di dalamnya. Namun, rincian aset spesifik yang terdampak serta penyebab pasti kebakaran belum tersedia.
Insiden ini berpotensi mengganggu kelancaran operasional Inspektorat dalam pengawasan internal dan Bapenda dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kondisi ini dapat memengaruhi layanan publik serta proses administrasi terkait tugas pokok dan fungsi kedua lembaga. Pemerintah Kota Padang diharapkan segera mengambil langkah mitigasi untuk memastikan keberlangsungan fungsi-fungsi penting tersebut. Pemulihan operasional dan penanganan dampak kebakaran menjadi prioritas, dengan transparansi informasi kepada publik.
Kantor yang terdampak merupakan fasilitas gabungan yang ditempati oleh dua lembaga krusial. Inspektorat memiliki peran vital dalam pengawasan internal dan pemeriksaan kinerja aparatur sipil negara, sementara Bapenda bertanggung jawab atas pengelolaan dan penerimaan pendapatan asli daerah. Terganggunya fungsi kedua lembaga ini dapat menyebabkan penyesuaian atau penundaan dalam beberapa layanan bagi masyarakat Kota Padang.