Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Dok. Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki motif di balik pemberian amplop oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang dikenal sebagai Raja Juli. Penyelidikan ini penting karena dapat mengungkap kemungkinan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah.

JAKARTA (TUAH) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik kini menelusuri waktu, lokasi, hingga tujuan di balik pemberian tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum berhenti pada fakta adanya pemberian dan pengembalian amplop. Menurutnya, lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap motif sebenarnya, termasuk siapa yang berinisiatif melakukan pemberian serta apakah terdapat keterkaitan dengan suatu kepentingan tertentu.

"Perlu didalami terkait pemberian yang dilakukan kepada Pak Menteri, kapan kejadiannya, di mana lokasinya, kemudian apa maksud, tujuan, dan motif pemberian tersebut," ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby dalam sebuah pertemuan. Raja Juli menyatakan amplop tersebut tidak dibuka dan langsung dikembalikan melalui ajudannya. Ia juga mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip integritas penyelenggara negara.

KPK kini mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi atau memiliki tujuan lain. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri hubungan antara pemberian amplop dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa amplop yang dikembalikan tersebut diduga berisi 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian penyidik dan akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terkait.

Hingga saat ini, KPK belum menyimpulkan konstruksi hukum atas pemberian tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan setiap fakta yang ditemukan akan diuji melalui alat bukti yang sah sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur suap maupun gratifikasi.
---

Yang Perlu Anda Ketahui :

  • KPK masih menyelidiki motif pemberian amplopdari Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • Raja Juli mengaku menerima amplop tersebut, namun langsung mengembalikannya dan melaporkan kejadian itu kepada KPK.
  • Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan pemberian itu dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi serta belum menyimpulkan adanya unsur pidana karena proses penyidikan masih berlangsung.
Sumber
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional