Rabu, 29 Juli 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking · Indonesia

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Berstatus Tersangka Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Berstatus Tersangka Dugaan TPPU
Generate ai/internet

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan menitipkan Febrie di Rutan KPK karena pertimbangan keamanan dan potensi konflik kepentingan.

JAKARTA (TUAH) — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7) malam. Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dititipkan di Rutan KPK

Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Berbeda dengan kebiasaan penahanan tersangka lainnya, ia terlihat memasuki rumah tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan oranye milik Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan Agung, penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan posisi Febrie yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menghindari potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.

KPK: Teknis Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik

Absennya rompi tahanan maupun borgol saat Febrie dibawa ke Rutan KPK sempat menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dari Kejaksaan Agung.

"Terkait penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan penyidik, dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Budi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie lebih disebabkan faktor teknis saat proses pemindahan menuju Rutan KPK.

Kasus Memasuki Tahap Penyidikan

Penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie sebelumnya menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi berskala besar.

Dengan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat penegak hukum yang pernah berada di posisi strategis dalam penanganan perkara korupsi.

📌 Yang Perlu Anda Ketahui

• Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

• Penahanan dilakukan di Rutan KPK dengan pertimbangan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar.

• KPK menyatakan penggunaan rompi tahanan dan mekanisme penahanan merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung, sementara Kejagung menyebut tidak dipakainya rompi disebabkan faktor teknis saat pemindahan tahanan.

Sumber
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional