Sabtu, 1 Agustus 2026 · WIB
TUAH

Jernih dalam Memahami.

Breaking · Indonesia

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Putusan MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Generate ai/internet

Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Penyesuaian tersebut mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sementara APBN 2027 dipastikan tidak mengalami perubahan karena proses penyusunannya telah memasuki tahap akhir.

JAKARTA (TUAH) — Pemerintah menyatakan akan menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.

Penyesuaian tersebut akan mulai diberlakukan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Menteri Keuangan menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh putusan MK sebagai bagian dari kewajiban konstitusional.

"Kita ikuti putusan MK," ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).

MK: MBG Bukan Komponen Utama Anggaran Pendidikan

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, anggaran MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan oleh konstitusi.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur penganggaran pada APBN mendatang.

APBN 2027 Dipastikan Tidak Berubah

Pemerintah menjelaskan bahwa APBN yang saat ini sedang disusun telah memasuki tahap akhir pembahasan sehingga belum memungkinkan dilakukan perubahan struktur anggaran.

Karena itu, implementasi putusan MK baru akan dilakukan pada penyusunan APBN 2028 agar proses penganggaran tetap berjalan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Menteri Keuangan.

Kemenkeu Hitung Dampak Fiskal Pemisahan Anggaran

Selain menyiapkan penyesuaian struktur APBN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menghitung secara menyeluruh dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah tersebut bertujuan memastikan program prioritas pemerintah tetap memiliki sumber pembiayaan yang memadai tanpa mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah menilai proses penyesuaian perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas fiskal maupun keberlanjutan berbagai program strategis nasional.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan MK

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara.

Karena itu, pemerintah akan mengawal proses penyesuaian anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasinya berlangsung tertib, akuntabel, serta tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.

📌 Yang Perlu Anda Ketahui

  • Pemerintah akan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi dihitung dalam alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.
  • APBN 2027 tidak mengalami perubahan karena proses penyusunannya telah memasuki tahap akhir, sementara Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal implementasi putusan tersebut.
Sumber
Bagikan
S
Penulis
Shanum Ahmad

Jurnalis bisnis dan isu indonesia dan internasional