NEW YORK (TUAH) — Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan bahwa Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu**, meskipun sebelumnya ia pernah berjanji akan melakukannya jika Netanyahu mengunjungi kota tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui media sosial pada Selasa (22/7), Mamdani mengatakan pemerintahannya telah meninjau seluruh kemungkinan berdasarkan hukum yang berlaku. Hasilnya, New York City tidak memiliki otoritas independen untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Setelah meninjau seluruh jalur hukum yang tersedia, kami menyimpulkan bahwa kami tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk menegakkan surat perintah tersebut," ujar Mamdani.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah federal Amerika Serikat memiliki kapasitas untuk mengambil tindakan apabila memilih mengakui dan menjalankan kewenangan ICC.
"Pemerintah federal yang memiliki kewenangan itu. Saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah tersebut," katanya.
Netanyahu Tetap Dijadwalkan Hadiri Sidang PBB
Pernyataan Mamdani muncul menjelang rencana kunjungan Netanyahu ke New York pada September mendatang untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam video tersebut, Mamdani kembali menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan mengatakan pemimpin Israel itu tidak diterima di New York.
Pernyataan tersebut merupakan perubahan dari sikapnya saat kampanye pemilihan Wali Kota New York. Kala itu, Mamdani berulang kali menyatakan akan memerintahkan aparat kepolisian menangkap Netanyahu apabila menginjakkan kaki di New York sebagai bentuk penghormatan terhadap surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.
Trump: Netanyahu Tidak Akan Ditangkap di AS
Pernyataan Mamdani langsung mendapat tanggapan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Melalui platform Truth Social, Trump menegaskan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.
"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, ketika berada di Amerika Serikat," tulis Trump.
Trump juga membela Netanyahu dengan menyebut pemimpin Israel tersebut sedang menghadapi ancaman dari Iran, sehingga menurutnya tidak layak menjadi sasaran penegakan surat perintah ICC.
Sementara itu, Netanyahu dilaporkan tidak terlalu mengkhawatirkan pernyataan Mamdani.
ICC Terbitkan Surat Perintah Sejak 2024
Mahkamah Pidana Internasional pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan konflik di Jalur Gaza. Pada saat yang sama, ICC juga menerbitkan surat perintah terhadap salah satu komandan Hamas.
ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang terjadi di wilayah negara-negara peserta Statuta Roma.
Namun, Amerika Serikat bukan merupakan negara anggota ICC dan hingga kini tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut. Kondisi inilah yang menjadi dasar mengapa pemerintah kota, termasuk New York City, tidak memiliki mekanisme hukum untuk mengeksekusi surat perintah ICC secara mandiri.
Pernyataan Mamdani juga mencerminkan semakin tajamnya perdebatan politik di Amerika Serikat terkait perang di Gaza. Sejumlah survei terbaru menunjukkan dukungan pemilih Partai Demokrat terhadap kebijakan Israel mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir, sementara kritik terhadap operasi militer Israel semakin menguat di kalangan progresif.
📌 Yang Perlu Anda Ketahui
- Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintah kota tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Benjamin Netanyahu.
- Mamdani mendesak pemerintah federal Amerika Serikat agar mengakui dan mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Presiden Donald Trump menegaskan Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat, meskipun ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada 2024 atas dugaan kejahatan perang.