SEOUL (TUAH) — Wali Kota Seoul Oh Se-hoon** dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Dana Politik Korea Selatan setelah pengadilan menemukan bahwa ia menggunakan pendanaan ilegal untuk membiayai survei elektabilitas menjelang pemilihan wali kota Seoul pada 2021.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (23/7), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp117 juta. Berdasarkan hukum Korea Selatan, pejabat publik yang dijatuhi hukuman denda lebih dari 1 juta won atas pelanggaran dana politik dapat dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, Oh otomatis kehilangan jabatannya sebagai Wali Kota Seoul sekaligus tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum untuk periode tertentu.
Survei Dibayar Pendukung
Majelis hakim menyatakan Oh meminta konsultan politik Myung Tae-kyun melakukan sejumlah survei opini publik menjelang pemilihan wali kota Seoul tahun 2021. Namun, biaya survei tersebut tidak dibayarkan melalui rekening kampanye resmi, melainkan ditanggung oleh salah seorang pendukung lama Oh, Kim Han-jung.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai skema tersebut merupakan bentuk pendanaan politik ilegal karena biaya kampanye dibayarkan oleh pihak ketiga dan tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dana Politik.
Hakim juga menyebut tindakan tersebut sangat serius mengingat Oh merupakan politikus senior yang seharusnya memahami aturan mengenai transparansi pendanaan politik.
"Secara wajar dapat disimpulkan bahwa Oh memutuskan meminta survei dilakukan dan menginstruksikan pendukungnya untuk menanggung biaya tersebut," demikian pertimbangan majelis hakim.
Bantah Semua Tuduhan
Sepanjang proses persidangan, Oh Se-hoon membantah seluruh dakwaan. Ia menegaskan tidak pernah meminta Myung Tae-kyun melakukan survei maupun menerima hasil survei tersebut.
Bahkan, Oh sebelumnya melaporkan Myung ke kepolisian dengan tuduhan penipuan karena menganggap dirinya dijebak dalam perkara tersebut.
Usai putusan dibacakan, Oh menyebut vonis tersebut tidak dapat diterima dan memastikan akan mengajukan banding.
"Saya tidak dapat menerima putusan ini dan akan memperjuangkannya melalui proses banding," kata Oh kepada wartawan.
Berkaitan dengan Skandal Politik Yoon Suk-yeol
Kasus Oh Se-hoon merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan manipulasi survei politik yang dilakukan oleh Myung Tae-kyun.
Penyelidikan tersebut dipimpin tim penasihat khusus Min Joong-ki yang sebelumnya juga menangani dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden Yoon Suk-yeol dan mantan Ibu Negara Kim Keon-hee.
Pada awal Juli lalu, Yoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima puluhan survei politik tanpa biaya menjelang Pemilihan Presiden Korea Selatan 2022.
Perkara yang menjerat Oh memperpanjang daftar kasus hukum yang mengguncang dunia politik Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir. Selain berimplikasi secara pidana, putusan tersebut juga berpotensi mengubah peta politik Seoul apabila Mahkamah Agung menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.
📌 Yang Perlu Anda Ketahui
- Wali Kota Seoul Oh Se-hoon didenda 10 juta won setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Dana Politik Korea Selatan.
- Pengadilan menyatakan biaya survei politik menjelang Pilkada Seoul 2021 dibayarkan oleh pendukung Oh, sehingga dikategorikan sebagai pendanaan politik ilegal.
- Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut, Oh Se-hoon akan kehilangan jabatannya sebagai Wali Kota Seoul dan kehilangan hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu sesuai ketentuan hukum Korea Selatan.